Kantor Hukum Indonesia Muda (KHIM) Berkibar di Sulsel, Fadli: Advokat dan Konsultan Hukum

    Kantor Hukum Indonesia Muda (KHIM) Berkibar di Sulsel, Fadli: Advokat dan Konsultan Hukum
    Kantor hukum Indonesia muda (KHIM) Sulsel

    SULSEL - Kantor Hukum Indonesia Muda (KHIM) sudah hadir di provinsi Sulawesi Selatan termasuk di kabupaten Barru.

    KHIM bergerak di bidang jasa sentra pelayanan advokat dan konsultan hukum di seluruh Indonesia.

    Hadirnya KHIM di Sulsel dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

    "Jika berkenan untuk kami bantu silahkan hubungi kami di nomor handphone/WhatsApp 082193038030 dan segera kita lakukan langka reaksi cepat, " kata ketua perwakilan Khim Sulsel Fadli, SH., MH saat ditemui di warkop To Berru di kabupaten Barru.

    Beliau menambahkan, dalam waktu dekat akan mengadakan grand opening di Makassar dan akan kita buka kantor advokat dan pendampingan hukum di Kabupaten Barru.

    "Kita sudah dapat izin dari ketua Umum Korps Indonesia muda Hika Transisia AP di Jakarta terkait akan kita kibarkan KHIM di Sulsel, " urai Fadli selaku pengacara KHIM Sulsel.

    Dijelaskan pula bahwa sudah ada beberapa advokat bergabung di KHIM Sulsel saat ini diantaranya Advokat Busman A. Gani, SH dan Mulyarman, SH serta Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd selaku Administrator KHIM.

    Penting diketahui bahwa Hika Transisia AP adalah Ketum KHIM dan juga sebagai Sekjen DPP Jurnalis Nasional Indonesia (JNI).

    (JNI)

    makassar sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Sulsel Apresiasi Pemuda Berprestasi,...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami