Lantik Pejabat, Plt Gubernur Minta 2 Poin Pakta Integritas Dibaca Ulang

    Lantik Pejabat, Plt Gubernur Minta 2 Poin Pakta Integritas Dibaca Ulang

    MAKASSAR - Pemprov Sulsel berkomitmen terhadap kebijakan nasional, di mana Presiden Jokowi menginstruksikan dilakukan reformasi birokrasi melalui restrukturisasi perpindahan dari jabatan struktural ke fungsional. 

    Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman kembali melakukan pengambilan sumpah dan janji serta pelantikan pejabat. Yakni, jabatan administartor (Eselon III)  dan jabatan pengawas (Eselon IV) serta pejabat fungsional di lingkup Pemprov Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 31 Desember 2021. Sebanyak 116 Pejabat Eselon III dilantik, 257 Pejabat Eselon IV dan 364 Pejabat Fungsional. Total 737 jabatan.

    "Yang pertama pelantikan (306 pejabat) fungsional. Hari ini ada fungsional, administrator dan pengawas. Ini tidak lain adalah untuk melaksanakan instruksi Bapak Presiden dalam rangka penyetaraan struktur organisasi beralih ke fungsional, " kata Andi Sudirman Sulaiman.

    Andi Sudirman menekan dalam arahannya terkait integritas. Artinya, penguatan paling kuat kinerja dari ASN adalah memperlihatkan dedikasi dan integritas terhadap pekerjaan, bukan terhadap atasan. 

    “Ini yang selalu saya bilang bahwa yang terbaik itu profesionalitas, di mana loyal pada pekerjaan, " sebutnya.

    “Selamat bekerja, saya tidak mau bilang selamat mendapatkan jabatannya. Saya bilang selamat bekerja karena apapun posisinya adalah sebuah amanah, ” lanjutnya.

    Pada pelantikan tersebut, Andi Sudirman meminta dua poin pada pakta integritas bagi pejabat administrator dan pengawas dibacakan sebanyak dua kali. Yakni, poin nomor 6 tarkait penyimpangan integritas dan poin nomor 8 terkait target kinerja dan kesediaan meletakkan jabatan.

    “Tadi saya minta diulang bahwa terkait berkinerja dengan baik, ” ucapnya.

    Adapun, pada poin 6) Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas kepada Gubernur Sulawesi Selatan serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannnya; dan poin 8) Bila saya tidak mencapai target kinerja, saya siap meletakkan jabatan.

    Sedangkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi menyatakan, ini menujukkan keseriusan Pemerintah Provinsi untuk masuk di 2022 di mana orientasi kerja berubah dari strukturalis menjadi fungsionalis. 

    "Tentunya, para pejabat fungsional yang dilantik harus melakukan penyesuaian pola kerja. Karena berbeda pola kerja struktural dengan fungsional, " ujarnya.

    Selain itu, BKD Sulsel dengan Biro Organisasi akan melakukan evaluasi atas  kebijakan baru ini. "Sangat terbuka dengan yang namanya penyesuaian, jika ada ketidaksesuaian akan divaluasi selama enam bulan, " tegasnya.

    Kekerjasama dengan BPSDM Sulsel juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka. 

    "Karena peralihan ini, mereka mungkin ada yang kaget, jadi harus ditingkatkan keahliannya melalui pelatihan-pelatihan bekerja sama dengan instasi vertikal di pusat. Di mana instansi teknisnya akan meramu semua model kompetensi yang menjadi persyaratan pada model jabatan fungsional, " paparnya.(***)

    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Berhadiah Utama 1 Unit Mobil, Kapolri Apresiasi...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami