Makassar - Dalam rangka untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang Kelompok Jabatan Fungsional Bidang Lingkungan Hidup yang meliputi Jabatan Fungsional PengawasLingkungan Hidup, Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Hidup serta Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 TentangPengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Majene menjalankan studi banding ke Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Jalan P. Kemerdekaan Km. 17 Makassar. Jumat, 11 Februari 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Bangun Praja pada pukul 10.49 Wita tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Fasilitas Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Dr. Mini Farida, S.Si., M.Si dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara Hamidah, S.Si, M.Si (Pengawas Lingkungan Hidup Madya) dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi menyampaikan materi Pengawasan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah Terkait Persetujuan Lingkungan dan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pengawas Lingkungan Hidup adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup, " urai Hamidah yang tercatat sebagai Pejabat Pengawas LH Madya Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi ini.
Dalam paparannya, Hamidah menuturkan bahwa, kedudukan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK adalah unit pelaksana teknis di bidang pengamanan danpenegakan hukum LHK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal PenegakanHukum LHK.
"Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK RI Nomor 15/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK, " ungkap Hamidah, Pengawas Lingkungan Hidup Madya Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi.
Lebih lanjut Hamidah menuturkan sebagaimana Pasal 494 berbunyi Menteri, gubernur atau bupati/wali kota dapat mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang PPLH.
Kemudian dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menetapkan pejabat pengawas LH yang merupakan pejabat fungsional.
"Menurut Pasal 495, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup berwenang: a. melakukan pemantauan; b. meminta keterangan; c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; d. memasuki tempat tertentu, e. memotret: f. membuat rekaman audio visual; g. mengambil sampel; h.memeriksa peralatan; i. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau j.menghentikan pelanggaran tertentu, " kata Pengawas Lingkungan Hidup Madya, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi ini.
Lebih lanjut Hamidah menyampaikan, menurut pasal 496, Pengawasan dilakukan oleh PPLH. Untuk Pengawasan dapat dilakukan dengan cara: a. pengawasan langsung; dan/atau b. pengawasan tidak langsung.
"Pengawasan langsung dilakukan dengan mendatangilokasi Usaha dan/atau Kegiatan secara: a. reguler; atau b. insidental, " sebutnya.
Sementara pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau data dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup.
"Dalam hal hasil pengawasan tidak langsung menunjukkanpelanggaran yang berulang atau mengindikasikan timbulnyaancaman serius terhadap Lingkungan Hidup, PPLH segeramelakukan pengawasan langsung, " tegas Hamidah di hadapan peserta Sosialisasi Jabatan Fungsional.
Berturut-turut Pasal 497 menjelaskan bahwa, Pengawasan reguler dilaksanakan sesuai dengan perencanaan satu tahun berdasarkan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemeriterkait Persetujuan Lingkungan dan/atau informasi lainnya.
Kedua, Pengawasan reguler dilakukan dengan tahapan: a. perencana pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan; dan c. evaluasi pengawasanKetiga, Perencanaan pengawasan dilakukan dengan tahapan: a. inventarisasi dan identifikasi Perizinan Berusaha, dan Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan. serta informasi lainnya; b. penetapan prioritas usaha dan/atau kegiatan yang diawasi dengan pengawasan langsung.
Keempat, pelaksanaan pengawasan meliputi kegiatan: a. persiapan pengawasan, b. pemeriksaan ketaatan, dan c. tindak lanjut hasil pengawasan.Kelima, Evaluasi pengawasan dilaksanakan untuk mengukur tingkat keberhasilan antara perencanaan dengan pelaksanaan pengawasan sertamemberikan umpan balik terhadap perbaikan pengawasan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan.
Lanjut Hamidah, Pasal 498 menjelaskan pengawasan insidental dilakukan apabila memenuhi kriteria, yakni a. adanya indikasi pelanggaran berulang dan indikasi pelanggaran yang terdeteksi, b. adanya pengaduan dari masyarakat terkait dugaanPencemararan Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau, c.adanya laporan dari pengelola kawasan atas pelanggaran pelaksanaan RKL-RPL rinci oleh pelaku usaha dalam kawasan.
Pasal 499 menjelaskan dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan telah menimbuikanancaman serius terhadap Lingkungan Hidup, PPLHmelakukan penghentian pelanggaran tertentu. Kedua, penghentian pelanggaran tertentu bertujuan untukmencegah: a. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidaksegera dihentikan pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau, menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Lingkungan Hidup jikatidak segera dihentikan Pencemaran LingkunganHidup dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup.
Ketiga, kata Hamidah, Penghentian pelanggaran tertentu yang dilakukan olehPPLH dapat berupa: a.penutupan saluran pembuangan Air Limbah; b.pembongkaran saluran pembuangan Air Limbah: c.penghentian operasi sumber Emisi; d.penutupan lokasi pembuangan Limbah; dan/ataue.upaya lainnya yang bertujuan untuk rnenghentikanpelanggaran tertentu.
"Keempat, Penghentian pelanggaran tertentu dilakukan melalui pemasangan plang penghentian pelanggaran tertentu dan/atau garis PPLH, " pungkas Pejabat Fungsiona LH Madya menyudahi materinya.
Selanjutnya memberikan paparan materi Jabatan Fungsional LH dari Pejabat Fungsional LH P3E Sulawesi dan Maluku.
Selain itu hadir PPLH Madya Balai Gakkum LHK Sulawesi, Nizar, S.Pi, M.Si. Kahar, S.E., M.A P dan Sudarwin Ka'pan, S.Si., M.Si selaku PPLH Muda.
Acara sosialisasi ditutup oleh Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Dr. Ir. Darhamsyah., M.Si.